BANDUNG – JABAR || Jabar.Journalistpolice.com – Polda Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik tindak pidana migas yang diduga merugikan negara hingga Rp19 miliar.
Dalam pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Mei 2026 itu, polisi menangkap 31 tersangka dari 17 perkara berbeda dengan berbagai modus ilegal, mulai dari penggunaan “mobil helikopter”, barcode palsu, hingga pengoplosan gas subsidi.
Pengungkapan kasus disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (13/05/2026).
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto mengatakan, praktik ilegal tersebut dilakukan demi meraup keuntungan besar dari selisih harga BBM subsidi dan harga industri.
“Subsidi pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dua modus utama yang digunakan para pelaku. Modus pertama yakni membeli solar subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau dikenal dengan istilah “mobil helikopter” untuk menampung BBM dalam jumlah besar sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga jauh lebih tinggi.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan sejumlah barcode pembelian BBM subsidi dan mengganti pelat nomor kendaraan diduga palsu agar bisa berulang kali membeli solar subsidi di SPBU berbeda.
“Harga solar subsidi dibeli sekitar Rp6.800 hingga Rp7.800 per liter, lalu dijual kembali ke industri dengan harga Rp15.000 sampai Rp20.000 per liter,” ungkap Wirdhanto.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp1,021 miliar berdasarkan barang bukti yang diamankan.
Namun, berdasarkan pengakuan tersangka dan lamanya operasi ilegal berjalan, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19,144 miliar.
Tak hanya BBM, Ditreskrimsus juga membongkar praktik penyalahgunaan elpiji subsidi. Para pelaku diketahui memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
“Keuntungan pelaku bisa mencapai Rp173 ribu per tabung,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya dukungan administrasi dalam penerbitan barcode dan distribusi BBM subsidi ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.





