CIMAHI II Jabar.Journalistpolice.com – Jajaran Polres Cimahi bergerak cepat mengungkap dan mengamankan dua ABH kasus pembunuhan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua remaja yang diduga terlibat berhasil diamankan petugas.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, mengingat keduanya berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peradilan anak. Namun karena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tentu akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara mengacu pada sistem peradilan anak yang mengedepankan perlindungan hak anak tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban hukum.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau, botol kaca yang diduga digunakan untuk memukul korban, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam milik korban. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres juga memastikan pendampingan diberikan kepada keluarga korban dan situasi keamanan wilayah tetap dijaga kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sumber: flores.pikiran-rakyat.com.





