spot_img
spot_img
Beranda JAWA BARAT PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers pada HPN 2026

PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers pada HPN 2026

0
15
PWI Jabar
Suasana Diskusi Publik Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026).
BANDUNG – JABAR || Jabar.Journalistpolice.com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tingkat Provinsi Jawa Barat, PWI Jabar menggelar diskusi bertema dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers.

Kegiatan berlangsung di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026), dan dihadiri perwakilan PWI se-Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut agar wartawan memahami substansi KUHP baru sekaligus mampu menyosialisasikan pemahaman tersebut kepada rekan seprofesi.

BACA JUGA  Opini: UIMA Jakarta Hadir Sebagai Rumah Baru Pendidikan Magister Kesehatan

“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ujar Ahmad di Gedung PWI Jabar.

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung hangat dan interaktif. Narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan bahwa setiap profesi memiliki landasan kode etik yang wajib dipatuhi, termasuk wartawan.

Ia mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  Dekan FKIP UNSIKA Sampaikan Pesan Inspiratif Jelang Natura 2025

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi.

Menurutnya, Undang-Undang Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaian di Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyampaikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

BACA JUGA  Menjelang Bulan Ramadhan Pemuda Panca Marga Kota Sukabumi "Berbagi Rezeki"

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” ujarnya.

Noe menambahkan, putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Apabila ketiga tahapan itu tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HPN 2026. Sebelumnya, pada 7–9 Februari 2026, delegasi PWI Jawa Barat telah mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Provinsi Banten.

BACA JUGA  Para Pelajar dari 50 SLTA Negeri–Swasta Ikuti Lomba Karya Jurnalistik 2026 PWI Kabupaten Sukabumi

Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.

Dengan adanya diskusi ini, PWI Jabar berharap insan pers semakin memahami batas dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga di tengah dinamika regulasi hukum nasional.

(Abah Hamzah FKPK-RI Sukabumi)

BACA JUGA  Mengubah Hidup Masyarakat Menengah ke Bawah, Sosok Bidan Hj. Euis Tjajah STr.Keb Hadir dan Peduli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini