spot_img
spot_img
Beranda JAWA BARAT Ratusan Keluarga Supir Terancam Jadi Pengangguran di Sukabumi: 5 Fakta Mengejutkan Imbas...

Ratusan Keluarga Supir Terancam Jadi Pengangguran di Sukabumi: 5 Fakta Mengejutkan Imbas Aturan Baru ESDM Jabar

0
30
Ratusan Keluarga Supir Terancam Jadi Pengangguran di Sukabumi: 5 Fakta Mengejutkan Imbas Aturan Baru ESDM Jabar
Puluhan Truk dan Ratusan Keluarga Supir Nganggur
SUKABUMI – JABAR || Jabar.Journalistpolice.com – Ratusan Keluarga Supir Terancam Jadi Pengangguran di Sukabumi setelah terbitnya dua Surat Edaran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Dalam dua bulan terakhir, aturan baru terkait pembatasan armada truk tambang membuat aktivitas angkutan hasil tambang di banyak perusahaan praktis terhenti.

Surat edaran pertama diterbitkan pada 23 September 2025 dengan Nomor 4933/ES.09/TAMBANG, disusul surat kedua pada 3 Oktober 2025 Nomor 5126/ES.09/TAMBANG. Kedua aturan ini menyasar pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi di seluruh Jawa Barat dan memperketat tata kelola angkutan tambang.

BACA JUGA  Pemuda Persis Garut Berkomitmen Akan Terus Bergerak Dengan Strategi Yang Terencana Untuk Kebutuhan Umat Garut

Aturan Baru Dinilai Memberatkan Masyarakat Kecil, dalam SE terbaru, terdapat tiga poin penting yang harus dipatuhi pemegang IUP. Dua poin pertama terkait pelaporan produksi dan pelaporan pajak. Namun poin ketiga dianggap paling berat, yaitu larangan penggunaan truk tronton sumbu tiga (ban 10, kapasitas ±30 ton) sebagai alat angkut tambang.

ESDM Jabar hanya mengizinkan truk bersumbu dua (ban 6, kapasitas 8 ton). Mandor lapangan galian C di Cimangkok, Pak Damul (48), menyebut bahwa gaya komunikasi dalam surat edaran itu terkesan seperti ancaman. “Kalau tidak patuh, IUP bisa dicabut. Bahasa halusnya begitu. Dampaknya besar buat pekerja kecil,” ujarnya.

Larangan penggunaan truk tronton sumbu tiga inilah yang menjadi penyebab utama Ratusan Keluarga Supir Terancam Jadi Pengangguran di Sukabumi, karena armada inilah yang paling banyak beroperasi selama bertahun-tahun.

BACA JUGA  Mengubah Hidup Masyarakat Menengah ke Bawah, Sosok Bidan Hj. Euis Tjajah STr.Keb Hadir dan Peduli

Supir Tronton Mulai Kehilangan Pekerjaan, Pak Acun (43), supir tronton di PT Jati Kawi Grup, mengaku sudah menganggur hampir dua bulan. “Saya punya tiga anak. Sudah dua bulan tidak kerja karena truk tronton dilarang lewat jalan provinsi. Untuk bertahan hidup, saya jual barang-barang di rumah dan pinjam uang ke saudara,” tuturnya.

Kondisi ini semakin mempertegas bahwa Ratusan Keluarga Supir Terancam Jadi Pengangguran di Sukabumi bukan sekadar isu, tetapi sebuah realitas yang mulai memukul ekonomi masyarakat kecil.

Pengusaha Angkutan Ikut Terpuruk, H. Jhony, pemilik IUP-OP dan armada angkutan, juga mengaku dirugikan. Perusahaannya mengelola 100 unit truk, dan 80 persen di antaranya adalah truk tronton sumbu tiga. Setiap truk memiliki supir dan knek, sehingga total pekerja yang terdampak mencapai 480 jiwa.

BACA JUGA  Opini: UIMA Jakarta Hadir Sebagai Rumah Baru Pendidikan Magister Kesehatan

“Sejak dua bulan ini kami hanya bisa kasih kas bon mingguan. Ironisnya, banyak truk besar dari sektor lain tetap melintas di jalan provinsi. Kebijakan ini seperti hanya menyasar pemilik IUP,” jelasnya.

Ia menilai SE ESDM Jabar diterbitkan tanpa koordinasi yang matang dengan Dishub, Dirlantas, maupun PU Bina Marga Jabar.

Potensi Gelombang Pengangguran Baru, jika aturan ini terus diberlakukan tanpa tenggat transisi, maka Jadi Ratusan Keluarga Supir Terancam Pengangguran di Sukabumi secara permanen. Selain supir dan knek, pekerja tambang, UMKM pendukung, dan pengusaha lokal juga terancam terkena imbas.

BACA JUGA  Pemerintah Kelurahan Cimuncang Gerak Cepat Tangani Longsor, Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa

Ekonom lokal memperkirakan efek domino berupa: turunnya daya beli masyarakat, meningkatnya kredit macet, bertambahnya pengangguran baru, kecemburuan sosial akibat ketidakmerataan penegakan aturan, maka Jadi Ratusan Keluarga Supir Terancam.

ESDM Jabar Belum Memberikan Klarifikasi, Saat dihubungi awak media melalui telepon, pihak ESDM Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait keresahan masyarakat. Warga dan pelaku usaha berharap pemerintah provinsi dapat mempertimbangkan kembali aturan ini dan memberikan solusi yang tidak memberatkan masyarakat.

 ( Abah Hamzah FKPK-RI Sukabumi ) 

BACA JUGA  Kecelakaan Tunggal di Depan Alfamart DC Cianjur, Pengendara Tanpa Identitas Alami Luka Serius dan Dilarikan ke RS Sayang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini