spot_img
spot_img
BerandaHUKRIMPenimbunan Bbm di Kabupaten Cirebon Sangat Marak Sekali

Penimbunan Bbm di Kabupaten Cirebon Sangat Marak Sekali

Cirebon ll Jabar.Journalistpolice.com –  Maraknya penimbunan BBM bersubsidi disalahgunakan untuk dijual ke perusahaan – perusahaan atau Pabrik yang terjadi di Desa Ciperna, Blok Tutugan RT.003 RW 004 Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Dalam pantauan tersebut pada hari jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.28, WIB kami awak media melihat adanya aktivitas oknum petugas SPBU yang sedang beraksi mengisi BBM bersubsidi ke mobil tengki kecil atau mobil box yang berisikan  puluhan dirigen atau Box Toren.

Ketika sedang melintas di wilayah tersebut, kami awak media melihat kendaraan dengan No.Polisi B 9972 UCE, dan No.Polisi B 9561 KXS sedang beraksi mengisi BBM di SPBU Ciperna Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA  Polda Jabar Ungkap Motif Pembunuhan Sadis 1 Keluarga di Indramayu

Dari kedua pekerja SPBU yg berinisial SHD dan GL serta Sang manager berinisial CNY, Kami sempat menanyakan kepada pekerja tersebut , bahwa dari setiap pengambilan/pengisian tersebut di beri uang tip senilai Rp.250.000,-/Sekali mengisi , kalau dapat 4 berarti 1 juta itupun dibagi 2 orang, namun mereka tidak mengetahui kemana pengirimannya.

Beberapa oknum memanfaatkan untuk menimbun BBM bersubsidi dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dan beberapa modus yang di gunakan oknum tidak bertanggung jawab ini adalah memodifikasi mobil agar tidak ter endus oleh aparat Kepolisian.

Menurut pengakuan oknum supir  yang berinisial PRY sekali mengisi bisa sampai 500 liter lebih, adapun Bosnya dengan inisial lW PMP meraup keuntungan yang lebih besar dan fantastis dari harga eceran, mereka sepertinya kebal hukum dalam urusan BBM tersebut.

BACA JUGA  Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Gegesik

Para pelaku tidak menyadari bahwa aksi tersebut merugikan negara dan masyarakat, karena semakin langka dan sulit BBM bersubsidi di dapatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Semoga Pihak Kepolisian khususnya Polres Cirebon atau Polda Jawa Barat, Bareskrim Mabes Polri bisa menindaklanjuti temuan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, apalagi para pelaku bertindak tidak baik kepada insan media yang memberitakan persoalan tersebut.

Didalam Undang-Undang Tentang Minyak dan Gas bumi adapun pasal – pasal yang bisa menjerat dengan melakukan hal yang merugikan negara di jerat dengan pasal 55 UU undang-undang nomor 22 tahun 2021 dengan diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak Rp.60.000.0000.000.- ( ARN )

BACA JUGA  Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu di Jamblang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News