spot_img
spot_img
Beranda GARUT Disdukcapil Garut Tegaskan Semua Layanan Gratis No Calo, Pungli, dan No Gratifikasi

Disdukcapil Garut Tegaskan Semua Layanan Gratis No Calo, Pungli, dan No Gratifikasi

1
25
Disdukcapil Garut Tegaskan Semua Layanan Gratis No Calo, Pungli, dan No Gratifikasi
GARUT – JABAR || Jabar.Journalistpolice.comSekdis Disdukcapil Garut  menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, valid, dan 100 persen gratis kepada masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Garut, Galih Yuda Praja, S.Sos., M.Si., saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (2/12/2025).

“Seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga perpindahan penduduk, tidak dipungut biaya. Semuanya gratis sesuai aturan yang berlaku,” tegas Galih.

BACA JUGA  Pemuda Persis Garut Berkomitmen Akan Terus Bergerak Dengan Strategi Yang Terencana Untuk Kebutuhan Umat Garut

Ia menyayangkan masih adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan jasa bantuan proses dokumen kependudukan. Praktik percaloan, pungutan liar, hingga gratifikasi dinilainya merugikan masyarakat serta mencederai integritas Disdukcapil Garut dalam memberikan pelayanan publik yang bersih.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak ketiga yang menjanjikan percepatan dokumen dengan imbalan uang. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke petugas Disdukcapil atau melalui saluran pengaduan resmi,” lanjutnya.

Galih menegaskan bahwa proses layanan kini semakin terbuka, profesional, serta dapat diakses melalui berbagai kanal. Warga dapat mengurus dokumen di kantor Disdukcapil, melalui kecamatan dan desa, layanan online, hingga pelayanan keliling.

BACA JUGA  Mengubah Hidup Masyarakat Menengah ke Bawah, Sosok Bidan Hj. Euis Tjajah STr.Keb Hadir dan Peduli

“Petugas kami siap membantu masyarakat tanpa ada biaya sepeser pun. Yang terpenting, pastikan data diri benar dan valid saat melakukan pengurusan,” ujarnya.

Disdukcapil Garut juga tengah memperluas koordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota lain. Nantinya, pemohon tidak perlu lagi mendatangi daerah asal penerbit akta jika membutuhkan legalitas atau keabsahan dokumen tersebut.

“Ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat Garut,” pungkasnya.

BACA JUGA  Pemerintah Kelurahan Cimuncang Gerak Cepat Tangani Longsor, Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa

Galih kembali menegaskan ajakan: “No Calo! No Pungli! No Gratifikasi! Disdukcapil Garut siap melayani sepenuh hati demi pelayanan yang membanggakan dan data kependudukan yang akurat.”

( Pewarta Garut JAKARIYYA/EDY FKPK-RI )

BACA JUGA  Di Balik Wajah Polos Amelia, Thalassemia Menggerogoti Kehidupannya : Pemdes Tanjungmulya Pakenjeng Garut Tutup Mata

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini